Kapolri Mendeklarasikan Perang Terhadap Judi Online: Kita Bertindak Saat Ada Informasi

Kapolri Mendeklarasikan Perang Terhadap Judi Online: Kita Bertindak Saat Ada Informasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap tindak tegas judi online (int)

Jakarta, Batamnews - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dengan sungguh-sungguh menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk memerangi praktik judi online. 

Listyo menjelaskan bahwa pengawasan terhadap situs judi online berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara tugas kepolisian adalah melaksanakan penindakan hukum terhadap pelaku, penyelenggara, dan siapa pun yang terlibat dalam judi online.

"Saat berbicara tentang situs judi online, kendali ada di tangan Kementerian Kominfo. Tugas kami di Polri adalah berkolaborasi, dan segera setelah ada informasi terkait judi online, kami akan segera bertindak," kata Listyo setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).

Ia juga menjelaskan bahwa ia telah memerintahkan seluruh anggota kepolisian untuk tidak ragu-ragu dalam mempidanakan para pelaku yang terlibat dalam praktik judi online.

Baca juga: Shin Tae-yong Pimpin Latihan Perdana Timnas Indonesia Senior di Surabaya Jelang FIFA Matchday September 2023

"Saya yakin bahwa kami tidak pernah ragu-ragu dalam menangani masalah judi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, telah menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki masa darurat judi online. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga telah mengungkap bahwa sebanyak 866 tersangka pelaku judi online telah ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku tersebut dimulai dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

"Untuk tahun 2022, kami telah mengungkap sekitar 610 kasus judi online, termasuk yang berasal dari Direktorat Siber dan berbagai wilayah jajaran. Sedangkan di tahun 2023, kami masih terus mengungkap sekitar 75 kasus," ujar Vivid dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (31/8).

Baca juga: Selebgram Karimun Cinthiara Yunisa Rayakan HUT Ke-78 RI di Meral Karimun

Dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, Vivid menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan melibatkan pemain judi online hingga bandar.

Namun, Vivid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai berapa banyak bandar judi online yang sudah ditangkap dari ratusan tersangka tersebut.

"Ikhtisar jumlah tersangkanya, pada tahun 2022, kami berhasil mengamankan 760 tersangka judi online dengan peran masing-masing. Sedangkan pada tahun 2023, ada 106 tersangka," jelasnya.

"Ini masih terus berjalan, dan kami terus memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan pengungkapan kasus judi," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews