Mendikbudristek Nadiem: Keputusan Mahasiswa Skripsi atau Tidak Tergantung Perguruan Tinggi

Mendikbudristek Nadiem: Keputusan Mahasiswa Skripsi atau Tidak Tergantung Perguruan Tinggi

Mendikbudristek Nadiem Makarim

Jakarta, Batamnews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklarifikasi bahwa keputusan mengenai wajib atau tidaknya mahasiswa menyelesaikan skripsi sebagai tugas akhir pada tingkat S1 dan D4 bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Nadiem saat menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/8/2023).

Nadiem menjelaskan, "Jika perguruan tinggi merasa bahwa skripsi masih diperlukan atau alternatif lain, itu adalah hak mereka. Jadi, mari kita ingat akan semangat reformasi."

Baca juga: Sekitar 4.800 Orang Warga Singapura Jadi Korban Fake Friend dengan Kerugian Lebih dari S$15 Juta

"Oleh karena itu, mari kita tidak tergesa-gesa merasa senang terlebih dahulu. Mohon lakukan peninjauan terlebih dahulu. Keputusan ini adalah hak dari masing-masing perguruan tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa di beberapa negara lain, mahasiswa hanya perlu menulis jurnal sebagai syarat memperoleh gelar doktoralnya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi standar kualitas lulusan perguruan tinggi.

"Hal yang sama berlaku untuk jurnal. Kami menerima banyak masukan mengenai bagaimana hal ini tidak akan mengurangi kualitas doktor kita. Ini tidak ada hubungannya sama sekali," ungkapnya.

Baca juga: Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Sudah Berlaku

"Saya ingin menekankan bahwa bagi siapa pun yang mengkritik langkah ini dan berpendapat bahwa ini merendahkan kualitas, itu tidak benar. Seharusnya, hal ini menjadi keputusan perguruan tinggi," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem telah memperkenalkan aturan baru mengenai persyaratan kelulusan pada tingkat S1 dan D4.

Dalam aturan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa mahasiswa pada tingkat S1 dan D4 tidak diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Berikan Warning Pemilik Kabel Fiber Optik: Segera Tertibkan!

Nadiem menjelaskan, "Tugas akhir dapat mengambil berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di tangan perguruan tinggi."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews