Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Sudah Berlaku

Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Sudah Berlaku

Ilustrasi membuat skripsi.

Jakarta, Batamnews - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek di Kemendikbudristek, Nizam, telah mengonfirmasi bahwa aturan baru yang tidak mengharuskan mahasiswa S1 dan D4 untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan telah diberlakukan dan diikuti oleh seluruh perguruan tinggi saat ini.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2023.

"Permendikbudristek-nya sudah terbit, jadi sudah bisa dipatuhi," kata Nizam melansir CNN Indonesia, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria di Pekanbaru Riau Nekat Curi Sepeda untuk Ditukar dengan Sabu

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan peraturan terkait persyaratan kelulusan untuk mahasiswa jenjang S1 dan D4 yang tidak mewajibkan pembuatan skripsi.

Namun, tugas akhir akan dapat beragam sesuai dengan keputusan masing-masing perguruan tinggi.

"Tugas akhir dapat berupa berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, dan berbagai bentuk lainnya, tidak hanya terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini akan ada di tangan perguruan tinggi," ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malam di Karimun 30 Agustus 2023: Hujan dan Angin Tenggara

Dalam aturan baru ini, tugas akhir mahasiswa juga dapat dilakukan secara berkelompok. Nadiem menyatakan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang ia inisiasi.

Baginya, pengukuran kompetensi seseorang tidak hanya dapat dilakukan dengan satu metode. Terutama untuk mahasiswa vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews