Pengamat: PKS Masih Berpeluang Gugat Hasil Pilwabup Bintan

Pengamat: PKS Masih Berpeluang Gugat Hasil Pilwabup Bintan

Pengamat dan Sosiolog Politik INSPIRE Kepri, Suyito, PhD.

Bintan, Batamnews - Pengamat dan Sosiolog Politik INSPIRE Kepri, Suyito, PhD, mengatakan peluang PKS untuk menggugat hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan sangat terbuka jika sesuai aturan main yang ada yakni Tatib. Jika PKS jadi mengajukan gugatan maka menurutnya hasil Pilwabup Bintan bisa tersandera.

"Hasil Pilwabup Bintan sangat tergantung ada tidaknya gugatan, jika ada gugatan tentu hasil Pilwabup Bintan yang diselenggarakan kemarin, Kamis (24/8/2023) bisa tersandera. Namun jika PKS tidak ajukan gugatan maka bisa langsung dieksekusi hasilnya," kata Suyito.

Ditambahkannya, jika PKS menggugat sesuai landasan aturan main tentu peluangnya akan masih sangat terbuka. "Dasarnya aturan main, jika sesuai ya tentu peluang gugatan diterima akan besar dan sebaliknya," kata Suyito.

Baca juga: Ini Rencana Ambisius Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith untuk Memajukan Potensi Lokal dan Pariwisata

Berdasarkan rilis diberbagai media siber, Sekretaris DPD PKS Bintan Lamuji akan menggugat hasil Pemilihan Wakil Bupati Bintan dikarenakan tidak sesuai tata tertib atau aturan main dalam pemilihan.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan objek tergugat adalah Panitia Khusus Pemilihan dan Pimpinan DPRD Bintan. Hal itu akan dilakukannya setelah menerima salinan berita acara putusan hasil Pemilihan Wakil Bupati Bintan.

"Begitu kita terima hasilnya kita akan gugat ke PTUN karena kita menilai ada mekanisme aturan main yang dilanggar, di Tatib disebutkan  proses penetapan dan keputusan pemilihan itu cacat hukum yakni tidak sesuai dengan tata tertib (tatib) Pasal 17 ayat  2 dan 3. Bahwa, Calon Wabup Bintan baik Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari, wajib hadir dalam sidang paripurna pemilihan di DPRD Bintan," kata Lamuji.

Baca juga: Profil Ahdi Muqsith Alias Osit Mursalim: Petualang Muda Riau Wakil Bupati Bintan

Dhenok Puspita Sari, menurutnya berhalangan tetap dibuktikan dengan surat yang ada dari rumah sakit Johor, sehingga tidak bisa menghadiri pemilihan Wakil Bupati Bintan pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Dalam Pasal 3 jelas disebutkan bahwa salah satu Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati dikarenakan berhalangan tetap, Rapat Paripurna Pemilihan dapat ditunda sebanyak 3 kali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews