Bea Cukai Type C Tembilahan Hibahkan Tiga Unit Speedboat untuk Manfaatkan Kembali Barang Sitaan

Bea Cukai Type C Tembilahan Hibahkan Tiga Unit Speedboat untuk Manfaatkan Kembali Barang Sitaan

Bea Cukai Tembilahan hibahkan tiga unit speedboat barang sitaan ke Pemkab Indragiri Hilir, Riau (ist)

Inhil, Batamnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan telah menghibahkan tiga unit speedboat ke tiga desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dengan tujuan memanfaatkan kembali barang sitaan yang menjadi milik negara.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa speedboat kayu dengan mesin 40 PK diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Aula Sri Gemilang Kantor Bea Cukai Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman.

Penyerahan speedboat ini diperuntukkan untuk Desa Tanah Merah, Desa Sungai Buluh, dan Desa Concong Tengah.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, menjelaskan kepada batamnews pada Jumat (25/8/2023) bahwa ambulans air ini dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Formaskar: Menolak Limbah PT Riau Andalan Pulp and Paper di Sungai Kampar

"Ambulans air ini merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat, merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Karena speedboat yang dihibahkan dilengkapi dengan standar kesehatan," ujarnya.

Penyerahan kapal kayu cepat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, serta PMK Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dari tiga unit speedboat tersebut, dua unit menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kepabeanannya, dan berasal dari pelaku tidak dikenal. Sementara satu unit lagi merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) melalui penyelesaian hukum melalui prosedur ultimum remedium. Dengan total nilai barang tersebut diperkirakan Rp140 juta.

"Kami berharap tiga unit speedboat ini bisa dijaga dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik oleh warga tiga desa penerima bantuan hibah ini," pungkasnya.

Baca juga: TP PKK Sulsel Amati Konsep Pengelolaan Rumah Bahagia di Bintan, Kepulauan Riau

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan, melalui Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nurlia, menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Tembilahan atas hibah tiga unit speedboat ini.

"Speedboat ini akan menjadi ambulans air dan juga dapat membantu masyarakat, khususnya di desa penerima nantinya," sebut Nurlia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews