Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal, Oknum Wartawan Ini Dicokok Polda Kepri, Begini Kisahnya

Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal, Oknum Wartawan Ini Dicokok Polda Kepri, Begini Kisahnya

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan peran dari sang oknum wartawan dalam TPPO PMI Ilegal (rez)

Batam, Batamnews- Seorang oknum wartawan yang bekerja di salah satu media online di Batam, Kepri, dicokok  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.  

Dia bersama seorang temannya, terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Negara Malaysia.

Kedua pelaku yang berinisial NR (34) dan MS (35) diamankan di Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar, Batam. Mereka ditangkap pada Selasa (8/8/2023) ketika hendak memberangkatkan tiga orang PMI ilegal.

Baca juga: Pemindahan Peserta Didik Pulau Rempang ke Pulau Galang Masih Dalam Pembahasan

"Kedua pelaku ini berhasil kami amankan pada Selasa (8/8/2023) lalu, saat hendak memberangkatkan tiga orang PMI ilegal," ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Jumat (18/8/2023).

Pandra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang. 

Ketiga penumpang yang terdiri dari A (38), DN (39), dan S (40), semuanya berasal dari Jawa Barat, diperiksa secara intensif. Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri setelah menemukan kejanggalan.

Baca juga: Tiga Kandidat Lolos sebagai Calon Presiden Singapura, George Goh Tidak Memenuhi Syarat

"Kedua pelaku ini diamankan setelah tiga korban berhasil diamankan. Mereka hendak berangkat melalui pelabuhan Harbourbay," tambahnya.

Lebih lanjut, Pandra menjelaskan bahwa dua pelaku ini diduga memiliki peran sebagai pengantar para PMI ilegal dan juga memberikan tempat penampungan. 

Namun, pengakuan mengejutkan muncul saat salah satu pelaku yang diamankan mengaku sebagai oknum wartawan aktif yang bekerja di salah satu media online di Batam.

Baca juga: BEM UNRI: Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Pertamina Hulu Rokan Secara Langsung di Riau

"Salah satu dari mereka mengaku sebagai wartawan," ungkap Pandra.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa keduanya menerima upah sebesar Rp 2 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Pandra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews