Tarif Baru Bongkar Muat Batam Kembali Ditunda Rencana Diberlakukan 1 September

Tarif Baru Bongkar Muat Batam Kembali Ditunda Rencana Diberlakukan 1 September

BP Batam kembali menunda pemberlakuan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru bongkar muat hingga tanggal 1 September 2023 mendatang. 

Sebelumnya, tarif ini telah mengalami dua kali penundaan sejak direncanakan akan berlaku pada tanggal 15 Juli 2023 dan kemudian diundur menjadi 14 Agustus 2023. 

Meski telah mengalami penundaan berulang, pengusaha di bidang logistik dan pelayanan pengangkutan barang tampaknya menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Baca juga: Polisi Singapura Sita Aset Senilai S$1 Miliar dalam Operasi Pencucian Uang Terbesar

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Apin Maradonald, menyatakan bahwa mereka memahami alasan di balik penundaan ini, yang terkait dengan pengembangan pelabuhan di Batam. 

"Penundaan hingga 1 September memberikan kami waktu untuk melanjutkan upaya sosialisasi yang maksimal," ujar Apin di Gedung BP Batam pada Rabu (15/8/2023). 

Dia juga berharap penyesuaian tarif baru akan berkontribusi pada perkembangan Pelabuhan Batuampar agar lebih kompetitif. 

"Kami berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan bongkar muat. Kami percaya bahwa tarif yang diatur masih wajar jika dibandingkan dengan pelabuhan modern lainnya," tambahnya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Bongkar Muat, ALFI/ILFA Apresiasi BP Batam

Sebelumnya, BP Batam telah merencanakan pemberlakuan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan penumpang internasional di Pelabuhan Batu Ampar mulai Senin (14/8/2023). 
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diatur untuk diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023.

Dalam tarif baru ini, BP Batam menetapkan besaran container handling charge (CHC) untuk peti kemas FCL (full container load) dengan ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 feet isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per boks. 

Baca juga: Gangguan Air Batam: Ada Penyambungan Pipa di Cahaya Garden

Selain itu, juga diatur penyesuaian tarif non-container handling charge (CHC) serta tarif penumpukan peti kemas.

Meskipun telah mengalami beberapa penundaan, keputusan ini tampaknya diambil untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif bongkar muat baru akan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan pelabuhan dan pelayanan logistik di Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews