2 Pickup Pengangkut Kayu Ilegal dari Lingga Diamankan di Batam oleh Ditpolairud
Barang bukti kayu yang diamankan di Batam
Batam, Batamnews - Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua mobil Pickup bermuatan kayu ilegal dari Kabupaten Lingga menuju Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Satria Nanda.
"Benar terkait penangkapan, dua unit mobil Pickup membawa kayu tanpa dokumen," ujar Satria, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Hasanudin atau Bundaran Punggur dan di Jalan Jenderal Sudirman didekat simpang KDA.
Baca juga : Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruangan di Kantor DPRD Kota Batam
Dikatakannya bahwa kedua mobil Pickup tersebut baru saja tiba dari Pelabuhan Roro Punggur.
"Kita amankan di dua lokasi itu, tapi sebelumnya mereka dari Lingga menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Punggur," kata dia.
Sedangkan hasil pemeriksaan, lanjut Satria, sebanyak empat orang berhasil diamankan dan juga kayu yang berjumlah 2,5 Meter kubik. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : PLN Batam Tindaklanjuti Keluhan Warga dengan Perbaiki Kabel Semrawut di Sejumlah Perumahan
"Ada 4 orang kita amankan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara, keduanya yakni RPN dan PM," sebutnya.
Sementara peran kedua tersangka, ditambah satria bahwa mereka merupakan supir yang membawa kedua mobil Pickup pengangkut kayu ilegal tersebut. Pihaknya pun masih memburu pemilik kayu tersebut.
"Mereka baru kali ini mengantarkan kayu itu, dengan upah Rp500 ribu per pickup, untuk bos pemilik kayu masih kita dalami," ucapnya.

Komentar Via Facebook :