Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo (mengenakan kemeja putih). (detikcom)

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan ini muncul setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim Agung Suhadi, bersama dengan anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, membacakan putusan tersebut di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023). Putusan ini mengubah kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, menjadi pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Bunuh Yosua Masih Tak Terungkap

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id mencatat bahwa kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana juga menjalani sidang pada hari yang sama.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dihukum pidana penjara selama 13 tahun, sementara pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan melakukan perusakan terhadap sejumlah bukti untuk menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Meskipun tidak menerima vonis awal, Ferdy Sambo telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, PT DKI mempertahankan putusan sebelumnya yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo akhirnya mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Mahkamah Agung untuk mengajukan kasasi.

Putusan MA ini menjadi puncak dari proses hukum yang panjang dan kontroversial terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri dan tiga terdakwa lainnya. Dengan meringankan vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup, MA telah menetapkan keputusan akhir dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews