Mahkamah Agung RI: Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Sudah Inkrah

Mahkamah Agung RI: Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Sudah Inkrah

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi

Jakarta, Batamnews - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, mengumumkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah menjadi inkrah. Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa.

Namun, meskipun telah inkrah, Sobandi menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. "Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Baca juga : Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Lebih lanjut, Sobandi memastikan bahwa putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun. "Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," tegas Sobandi.

Dalam putusan yang diambil dalam sidang tertutup, MA memutuskan mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Keputusan ini diambil oleh majelis yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Salah Satu Penyakit Pemilu: Banyak Politik Uang di KPU

Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Sobandi mengungkapkan bahwa terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima anggota majelis. Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan mayoritas, yakni tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Sobandi menjelaskan, "Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita."

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap setelah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews