8 Partai Politik Belum Memenuhi Syarat Pencalonan dari 15 Partai yang Mendaftar di Kabupaten Bintan

8 Partai Politik Belum Memenuhi Syarat Pencalonan dari 15 Partai yang Mendaftar di Kabupaten Bintan

Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay

Bintan, Batamnews - Proses verifikasi bacaleg di Kabupaten Bintan menunjukkan bahwa dari 15 partai politik yang mengajukan calon legislatif (bacaleg), sebanyak 8 bacaleg masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa saat ini proses verifikasi telah mencapai tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

"KPU Bintan sedang berada dalam tahap evaluasi mendalam terhadap berkas-berkas bacaleg yang diajukan oleh partai politik," ujar Haris Daulay pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam konteks ini, 15 partai politik di Kabupaten Bintan telah mengajukan permohonan perbaikan terkait berkas bacaleg mereka. Total ada 356 orang bacaleg yang terlibat dalam proses ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 309 berkas atau Masa Perbaikan (MS) telah dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. 

Baca juga : Perbaikan Berkas Bacaleg di Kabupaten Bintan: KPU Temukan Hampir 47 Calon Tak Memenuhi Syarat

Namun, 47 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melalui proses verifikasi.

Haris Daulay juga memberikan penjelasan mengenai peluang perbaikan berkas dan penggantian bacaleg. Meskipun beberapa bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Menurut Keputusan KPU Nomor 996 yang berlaku mulai 6 Agustus hingga 11 Agustus, tiga partai politik telah mengajukan hasil pencermatan rancangan DCS ke Kabupaten Bintan," tambahnya.

Baca juga : Anak Bungsu Mantan Gubernur Kepri, Riny Fitrianti, Maju Calon Anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra

Dari total 15 partai politik yang mengajukan bacaleg, tujuh di antaranya berhasil memenuhi 100 persen kelengkapan berkas (MS), menunjukkan kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan verifikasi. Namun, delapan partai lainnya masih memiliki catatan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Proses pencermatan DCS memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan penyesuaian hingga batas waktu akhir, yaitu 11 Agustus 2023. Harapannya, partai-partai yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan perbaikan dan memastikan berkas mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui proses perbaikan ini, diharapkan hasil verifikasi bacaleg menjadi lebih akurat dan mewakili kualitas calon yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews