Super Tanker Berbendera Iran Diduga Buang Limbah di Perairan Batam

Super Tanker Berbendera Iran Diduga Buang Limbah di Perairan Batam

Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap super tanker berbendera Iran di Perairan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), pada 7 Juli lalu.

Batam, Batamnews - Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap super tanker berbendera Iran di Perairan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), pada 7 Juli lalu. Kapal yang bernama MT Arman 114 itu kemudian diseret ke Batam untuk menjalani proses hukum.

Belum kelar kasusnya, super tanker itu dilaporkan telah membuang limbah di Pelabuhan Batuampar, Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dokumentasi yang diterima Batamnews yang memperlihatkan perairan sekitar kapal tercemari limbah minyak dan oli.

Selain itu, ada juga belatung yang menempel di geladak utama dan berserakan di laut. Dari foto dan video tersebut, diketahui pencemaran berlangsung dalam kurun dua waktu; siang dan malam.

Juru bicara Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, membenarkan ihwal super tanker yang ditangkap di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna itu telah membuang limbah di perairan Batam.

Baca juga: Bizlink Internasional Corporation Taiwan Buka Peluang Investasi di Kota Batam

“Perihal laporan tersebut agen sudah ditegur dan (kasusnya) juga diproses di KLHK Batam,” katanya Jumat (4/8/2023) kemarin.

Dia menduga pencemaran terjadi ketika MT Arman 114 membuang limbah harian. Akan tetapi, Wisnu belum bisa berkomentar terkait legal atau tidaknya kegiatan semacam itu. “Terkait aturan-aturan yang berlaku saya perlu konfirmasi,” ujar dia.

Kasus kapal itu sebelumnya ditangkap atas tuduhan transhipment ilegal dan dumping. Wisnu menambahkan, bahwa itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status Bakamla saat ini cuma melakukan dukungan pengamanan.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Hidup di Kepri, Azhari Hamid mengatakan, membuang limbah di laut tidak diperbolehkan. Apalagi limbah yang sudah terkontaminasi minyak dengan apapun alasannya.

Baca juga: Polres Natuna Berbagi Kebahagiaan, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Haram itu, enggak boleh. Seharusnya limbah ditampung dulu, nanti baru dibawa ke darat dan dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin,” katanya.

 

Menurut dia, aturan main membuang limbah kapal sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melanggarnya bisa terkena Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani hingga saat ini belum merespons. Begitu juga dengan Yazid Nurhada, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Sementara Kepala Pos Gakkum Batam, Sunardi, enggan berkomentar tanpa izin dari para atasannya. “Langsung ke pusat saja,” kata Sunardi.

Anggi Novrianda, Direktur PT Jebat Mitra Perkasa, agen dari super tanker Arman 114 mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi kebenaran laporan temuan tersebut.

"Saya harus cari tahu kebenarannya dulu. Apa benar itu dari MT Arman 114, atau dari kapal lain," katanya.

MT Arman 114 membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai Rp 4,6 triliun ($304 juta), ketika ditangkap Bakamla pada 7 Juli 2023 lalu. Kapal ditangkap setelah terlihat di Perairan Natuna Utara, sedang melakukan transfer minyak ke Kapal MT Stinos berbendera Kamerun.

Super tanker ini memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah, sementara faktanya berada di Natuna Utara. Bakamla menahan kapten berkebangsaan Mesir, 28 kru dan tiga penumpang, yang merupakan keluarga seorang petugas keamanan di kapal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews