Kronologis Nyaris Jadi Korban TPPO: Tiga Warga Tanjungpinang Terjebak Janji Menjadi Admin Judi Slot di Kamboja

Kronologis Nyaris Jadi Korban TPPO: Tiga Warga Tanjungpinang Terjebak Janji Menjadi Admin Judi Slot di Kamboja

Kapolresta Tanjungpinang memimpin langsung pers release kasus TPPO bersama Imigrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Tiga orang warga Tanjungpinang berinisial APC (18), AF (21), dan DCS (19) hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjanjikan mereka menjadi admin judi online di negara Kamboja.

Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, dalam konferensi pers mengungkapkan, dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pelaku intelektual berada di Kamboja dan para tersangka saling mengenal satu sama lain.

Menurut Kombes Pol Heribertus Ompusungu, para korban diberi tawaran gaji senilai Rp39 juta setiap 6 bulan, ditambah bonus senilai Rp7 juta. Namun, para korban juga diminta untuk membayar biaya pengurusan dari gaji yang diterima. Mereka juga diberikan handphone sebagai bagian dari tawaran tersebut.

Baca juga : Dua Tersangka TPPO di Tanjungpinang Diamankan bersama 3 Korban - Kapolresta Ungkap Fakta Mengejutkan

Lebih lanjut Kombes Pol Heribertus Ompusungu menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengantar para korban ke negara Kamboja. Dua tersangka lainnya, WT dan MG, bertugas menyediakan kebutuhan para korban atas perintah dari otak pelaku yang berada di Kamboja. Biaya sebesar Rp28 juta yang dikeluarkan oleh tersangka untuk proses ini ditanggung oleh otak pelaku di Kamboja.

Dalam pengakuannya, para tersangka mengakui bahwa mereka berkomunikasi dengan otak pelaku di Kamboja untuk mengurus tiket dan menukar mata uang asing guna memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja ilegal. Ini merupakan kali pertama bagi para pelaku untuk melakukan pengiriman pekerja ilegal.

Baca juga : Tragedi Duka di Tengah Kegiatan Sosial, Wali Kota Tanjungpinang Kehilangan Ayahanda Tercinta

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan keberangkatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Kelima calon penumpang tersebut telah membuat paspor di Tanjungpinang.

Berita ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan dan selalu memastikan legalitasnya sebelum mengambil keputusan. Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk mencegah praktik perdagangan manusia yang merugikan banyak orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews