Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO: Korban Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO: Korban Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK

Ilustrasi AI kejahatan (batamnews)

Jambi, Batamnews - Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Sayangnya, korban yang menjadi sasaran TPPO ini akan dibawa ke Batam dengan tujuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Ada empat tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus perdagangan orang ini, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima. Awalnya, Polda Jambi menerima laporan dari Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi mengenai adanya kasus TPPO.

Baca juga : Pertandingan Sepakbola di Jambi Ditunda karena Lapangan Tergenang Air

Para pelaku TPPO yang berhasil diamankan diantaranya inisial MAF (18) dan MHH (19) dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sedangkan pelaku TPPO di Kabupaten Muaro Jambi menggunakan inisial RAP (20) dan NK (19).

Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy yang mewakili Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menjelaskan bahwa keempat pelaku ini berasal dari dua kabupaten di Provinsi Jambi. "Ada yang di Merangin dan di Muaro Jambi. Keempat pelaku ini ditangkap pada hari yang berbeda," ujar Edy pada Minggu (16/7).

Baca juga : Pelajar SMK di Palembang Dikeroyok dan Pingsan: Permintaan Uang Berakhir Tragis

Pelaku TPPO di Kabupaten Merangin ditangkap pada hari Jumat, 14 Juli 2023. Sementara itu, pelaku di Kabupaten Muaro Jambi ditangkap pada hari Kamis, 13 Juli 2023. "Para pelaku berperan dalam mencari pelanggan melalui aplikasi hijau tertentu dan menghubungkannya dengan korban TPPO yang masih di bawah umur," jelas Edy.

Para pelaku TPPO ini mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 300 ribu. "Jumlah tersebut berasal dari tarif yang disepakati, yaitu Rp 1,3 miliar untuk setiap korban," tuturnya. 

Polda Jambi telah meningkatkan upaya untuk memerangi TPPO dan berkomitmen untuk membawa keadilan bagi para korban serta mengadili pelaku yang bertanggung jawab. Proses investigasi masih berlangsung, dan langkah-langkah lebih lanjut akan diambil untuk membongkar jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews