Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Bui

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Bui

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Pekanbaru, Batamnews - Walaupun sudah ada imbauan pemerintah dan aparat kepolisian, dilarang membuka lahan dengan cara membakar, tetap saja hal ini terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.

Buktinya, seorang pria berinisial RP berusia 43 tahun, tetap melakukan tindakan membuka lahan dengan membakar. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Selasa (25/7/2023).

Karena perbuatannya itu, RP diamankan oleh Gabungan Satgas Gakkum Karhutla Satreskrim Polresta Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Miris, Tiga Bocah di Natuna Jadi Korban Pencabulan Pria 24 Tahun

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, RP sebagai pelaku pembakar lahan sudah diamankan petugas, usai membakar lahan di Jalan Cipta Nusa.

Dari penuturan Kasatreskrim, diduga awalnya pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut. Namun, api cepat menyebar, sehingga di lokasi tersebut, mengalami kebakaran seluas lebih kurang 1 hektar.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Kasatreskrim.

Baca juga: Satgas TMMD 117 Kodim 0317/TBK Beri Sarapan Gizi untuk Pelajar di Pulau Buru

Dari penuturan Kasatreskrim, RP mengaku awalnya membakar sampah dan tunggul kayu di lahan yang dibersihkan tanpa ada perintah dari orang yang merekrut dia bekerja membersihkan lahan.

Masih dari penuturan dia, dari pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut RP kerja, tidak memerintahkan untuk membakar. Akibat dari kegiatan pembakaran ini, lahan yang ada di sekitarnya juga ikut terbakar.

Kepada masyarakat, diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews