Dua Pelaku Pencurian di Penukaran Uang Serangon Road Singapura Ditangkap di Kuala Lumpur

Dua Pelaku Pencurian di Penukaran Uang  Serangon Road Singapura  Ditangkap di Kuala Lumpur

Dua pelaku pencurian di penukaran Serangon Road Singapura, ditangkap di Kula Lumpur (tangkapan layar/cna)

Singapura, Batamnews -  Dua pria berhasil ditangkap di Kuala Lumpur dan kemudian diserahkan kepada kepolisian Singapura setelah diduga mencuri sekitar S$134.000 (Rp 1,5 miliar) dari penukaran uang di sepanjang Serangoon Road.

Peristiman pencurian ini terjadi pada tanggal 2 Desember tahun lalu, demikian disampaikan oleh Kepolisian Singapura dalam siaran pers pada hari Kamis (27/7/2023).

Kedua pria, berusia 36 dan 70 tahun, diduga mendekati penukar uang dengan dalih menukar dolar Singapura menjadi euro dan dolar AS.

Baca juga: Peringatan Gelombang Laut di Perairan Batam, Jumat: Waspada Tinggi Gelombang di Beberapa Wilayah

Ketika disodorkan €25.000 dan US$70.000 (setara dengan sekitar S$134.000 secara keseluruhan), salah satu dari mereka memasukkan uang ke dalam tas yang terkunci dengan nomor. Namun, dia meninggalkan tas tersebut di penukar uang dan mengatakan bahwa dia akan menarik dolar Singapura untuk penukaran mata uang.

Setelah kembali, kedua pria tersebut meminta penukar uang untuk memverifikasi jumlah €25.000 dan US$70.000.

Dalam proses tersebut, diduga mereka telah menukar uang asli dengan uang palsu. Kemudian, kedua pria itu pergi dengan membawa tas yang berisi uang asli, sambil menyatakan bahwa mereka akan kembali untuk menyelesaikan transaksi.

Baca juga: Kronologi Skandal Video Porno di Jambi: Mantan Pacar Sebarkan Konten Intim karena Cemburu

Namun, setelah kedua pria itu tidak kembali setelah beberapa jam, penukar uang membuka tas hitam tersebut dan menemukan bahwa hanya ada satu lembar uang €200, satu lembar uang €500, dan satu lembar uang US$100 yang asli. Lembar uang lainnya diduga palsu.

Melalui penyelidikan di lapangan, gambar dari kamera polisi, dan rekaman CCTV, kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pria tersebut pada hari laporan pencurian tersebut dilaporkan. Namun, mereka telah meninggalkan Singapura pada hari yang sama.

Dengan bantuan Kepolisian Malaysia, kedua pria itu ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada hari Rabu dan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura sehari setelahnya.

Kedua pria tersebut akan dihadapkan ke pengadilan pada hari Jumat dengan tuduhan turut serta dalam pencurian di tempat tinggal. Tindakan kejahatan ini dapat dihukum dengan kurungan hingga tujuh tahun dan denda.

Baca juga: Skandal Cabul di Bintan: Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabul Anak Temannya Usia 7 Tahun

"Polisi ingin mengingatkan semua penukar uang untuk berhati-hati terhadap modus operandi serupa dan menjaga diri dari pencurian yang melibatkan kecakapan dalam menggunakan tangan," demikian pernyataan polisi dalam siaran pers tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews