Polisi Singapura Tangkap 12 Pengemudi Mabuk dan Tertidur di Persimpangan Marina Bay
Singapura, Batamnews - Sebanyak 12 orang telah ditangkap antara Februari hingga Juni tahun ini atas dugaan mengemudi dalam kondisi mabuk. Salah satuny, ditangkap karena pengemudi berusia 35 tahun ini tertidur saat menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi hijau.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (26/7/2023), pihak kepolisian Singapura menyatakan bahwa para pengemudi, yang usianya berkisar antara 23 hingga 51 tahun, telah gagal dalam uji breathalyzer selama pemeriksaan rutin oleh polisi.
Mereka akan menghadapi dakwaan atas kasus mengemudi dalam kondisi mabuk pada hari Kamis (27/7/2023) ini. Dua dari mereka juga menghadapi dakwaan tambahan atas pelanggaran lalu lintas lainnya.
Baca juga: Sentosa Menghadirkan Atraksi Baru dan Klub Pantai Eksklusif
Salah satu kasus menarik perhatian adalah kejadian di mana seorang pria berusia 35 tahun ditemukan tertidur di kursi pengemudi mobilnya saat berhenti di persimpangan lampu lalu lintas antara Bayfront Avenue dan Marina Boulevard pada tanggal 13 Mei.
"Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa dia sedang pulang setelah mengonsumsi alkohol ketika dia tertidur menunggu lampu lalu lintas berubah hijau," ungkap pihak kepolisian yang kemudian menangkap pria tersebut.
Pengemudi tersebut akan dihadapkan pada dakwaan mengemudi dalam kondisi mabuk dan meninggalkan kendaraan dengan cara yang menyebabkan gangguan berlebihan kepada orang lain.
Selain itu, pada tanggal 5 Februari, seorang pria berusia 24 tahun diduga telah melanggar lampu lalu lintas merah dan menabrak sebuah kendaraan yang berhenti di arah berlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi tersebut juga ditemukan dalam kondisi mabuk saat mengemudi. Akibatnya, dia akan dihadapkan pada dakwaan mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengemudi berbahaya.
Peraturan di Singapura, mengemudi dalam kondisi mabuk dihukum dengan hukuman penjara hingga 12 bulan, denda hingga S$10.000, atau keduanya.
Baca juga: SIPANGKAS: Revolusi Digitalisasi Alur Pembayaran Pemerintahan di Kepri
Bagi mereka yang sudah mendapat vonis serupa sebelumnya, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan didenda hingga S$20.000. Selain itu, mereka juga berisiko dilarang mengemudi kendaraan dari semua kelas.
Komentar Via Facebook :