Pasutri di Kundur Karimun Nekat Curi Sepeda Motor, Ngaku Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Pasutri di Kundur Karimun Nekat Curi Sepeda Motor, Ngaku Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Pasutri di Karimun ditangkap polisi terlibat aksi curanmor.

Karimun, Batamnews - Aksi nekat seorang pasangan suami istri (Pasutri), NB (34) dan ST (39), telah mengantarkan mereka pada urusan dengan pihak kepolisian. Pasutri ini ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor, yang mereka klaim sebagai langkah putus asa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kejadian mencuri sepeda motor ini terungkap setelah Polsek Kundur berhasil menyelidiki laporan warga yang melaporkan kehilangan motor mereka.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku di balik serangkaian kasus pencurian di wilayah Kundur.

Baca juga: BKDI BP Batam Launching Tabungan Qurban, Targetkan 20 Persen Karyawan Ikut Serta

"Pelaku merupakan Pasutri, mereka ditangkap saat hendak menjual barang-barang curiannya berupa sepeda motor," kata AKP Buala Harefa, Kamis (27/7/2023).

Menurut penelusuran polisi, pasangan ini merencanakan untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut demi mendapatkan uang tunai.

Ketika penangkapan dilakukan, pelaku NB berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju kawasan kebun dan hutan. Namun, upaya pelarian itu tidak berlangsung lama karena dengan bantuan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku di dekat rumahnya.

Baca juga: Bang Ridho Perjuangkan Permata Rhabayu Batam: Jalan Disemenisasi, Warga Senang!

"Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku," ucap Kapolsek.

 

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian tersebut. ST bertindak sebagai pemantau, sementara NB yang melakukan aksi mencuri.

"Modusnya dengan cara berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang tidak terkunci stang atau kuncinya tertinggal. Istrinya memantau, dan sang suami yang melakukan aksinya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pasangan ini telah melakukan pencurian di empat lokasi di wilayah Kecamatan Kundur.

Adapun lokasi itu, antaranya lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur, parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur dan Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

"Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual," ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan," katanya.

Kapolsek Kundur juga menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengeceknya sebelum ditinggalkan untuk beraktifitas.

"Pasal yang di kenakan yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama  7 (tujuh) tahun," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews