Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Diblender dan Dihancurkan dengan Martil

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Diblender dan Dihancurkan dengan Martil

Kejari Rokan Hulu musnahkan barang bukti berupa sabu, ganja dan alat perjudian (ist)

Rohul, Batamnews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan. Pemusnahan ini meliputi 249,18 gram sabu dari 59 perkara yang diblender.

Selain itu, ada juga pemusnahan BB daun ganja kering sebanyak 128,59 gram dari delapan perkara, pil Extacy sebanyak 5,26 gram dari empat perkara, serta berbagai barang seperti perlengkapan judi, pisau, parang, baju, celana, tas, dan lainnya dari 37 perkara. Kemudian, kayu, kirigen, keranjang, obeng, dan barang lainnya dari 39 perkara juga dimusnahkan.

Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Baca juga: DPRD Riau Soroti Temuan BPK RI Terkait Aset Daerah, Satker Terkait Segera Dipanggil

"Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender. Sementara itu, pemusnahan BB yang terbuat dari besi dan handphone dilakukan dengan menggunakan martil," jelas Kepala Kejari Rohul kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Pemusnahan BB dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 10.15 WIB. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kompol Erol Ronny Risambessy SIK MM selaku Wakapolres Rohul, dan Bupati Rohul, Sukiman.

Baca juga: Jadwal Kapal dan Harga Tiket Pelabuhan Punggur Batam ke Tanjungpinang

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penting untuk diketahui bahwa BB yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews