Tips Bijak dalam Membeli Rumah atau Apartemen untuk Menghindari Penipuan

Tips Bijak dalam Membeli Rumah atau Apartemen untuk Menghindari Penipuan

Sebelum membeli rumah atau apartemen sebaiknya pelajari dulu sejumlah syaratnya (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau apartemen, penting bagi konsumen untuk mengambil langkah-langkah bijak guna melindungi diri dari risiko penipuan. 

Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Rolas Sitinjak, seperti dilansir cnbc indonesia, Rabu (19/7/2023) memberikan beberapa tips yang dapat membantu konsumen dalam membeli hunian dengan aman.

Pertama-tama, konsumen disarankan untuk melakukan riset tentang pelaku usaha atau pengembang yang menjual rumah atau apartemen yang diminati. 

Baca juga: Apakah Great Singapore Sale Akan Kembali Digelar Tahun Ini?

Salah satu cara adalah dengan memeriksa status pengembang melalui sistem registrasi pengembang atau SIRENG yang dapat diakses secara online. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengembang tersebut memiliki izin yang sah.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur, juga menekankan pentingnya memeriksa pengembang perumahan sebelum membeli hunian. 

Bagi rumah subsidi, konsumen dapat menggunakan aplikasi Sikasep yang memberikan informasi tentang lokasi perumahan subsidi di Indonesia serta pengajuan KPR subsidi. Sedangkan untuk rumah komersial dan subsidi, konsumen dapat mengakses website Sikumbang.

Baca juga: Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Semarang, Tidak Ada Korban Jiwa

Selanjutnya, konsumen harus memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan fakta di lapangan. 

Mereka juga perlu meminta dan memeriksa dokumen-dokumen legalitas seperti sertifikat hak milik dan melakukan verifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, sebelum melakukan tanda tangan, konsumen harus membaca dan memeriksa dengan teliti dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan/atau Akta Jual Beli (AJB). Semua dokumen terkait transaksi, baik pra maupun pasca transaksi, harus disimpan dengan baik dan teliti.

Baca juga: Festival Muharram 1445 H: Meriahnya Kegiatan Bazar dan Lomba di Kota Tanjungpinang

Tidak kalah penting, konsumen perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum dan advokasi perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa di masa depan.

Fitrah menyarankan konsumen untuk memeriksa informasi terkait peruntukan ruang dan hak atas tanah melalui surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, serta sertifikat hak atas tanah. 

Juga penting untuk memperoleh informasi mengenai status penguasaan rumah dan perizinan pembangunan melalui surat Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Terakhir, konsumen harus memahami informasi terkait pembayaran dan jadwal pelaksanaan pembangunan. Hal ini mencakup jadwal penandatanganan PPJB, akta jual beli, dan serah terima rumah. 

Baca juga: BP Batam Kembali Raih Opini WTP ke-7 Kali Sejak 2017

Konsumen harus memperoleh informasi yang jelas dan pasti terkait dengan pembayaran yang harus dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa pengembang tidak diizinkan untuk menarik dana lebih dari 80% sebelum memenuhi persyaratan PPJB.

Dengan menerapkan tips-tips ini, konsumen dapat menghindari risiko penipuan dan memastikan bahwa proses pembelian rumah atau apartemen dilakukan dengan aman dan bijaksana. Selalu berhati-hati, teliti, dan mencari informasi yang akurat sebelum membuat keputusan pembelian properti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews