Pelaku Pencurian Tertangkap saat Terlibat Pesta Sabu Bersama Salah Seorang Pemimpin Media Online di Bandar Lampung

Pelaku Pencurian Tertangkap saat Terlibat Pesta Sabu Bersama Salah Seorang Pemimpin Media Online di Bandar Lampung

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku pesta sabu (ilustrasi)

Bandar Lampung, Batamnews - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pria dan seorang wanita yang sedang melakukan pesta sabu di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (15/7/2023) malam.

Salah satu dari tiga pelaku adalah seorang wanita yang menggunakan inisial AI, sedangkan dua pelaku lainnya adalah pria dengan inisial ST dan YT. 

Dari kedua pria tersebut, salah satunya adalah ST yang merupakan oknum wartawan dan pemimpin media online di Lampung.

Baca juga: Heboh Seragam Sekolah, Kadisdik Pekanbaru: Tidak Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dimulai saat pihaknya hendak menangkap wanita AI atas kasus pencurian pemberatan (Curat).

"Namun saat kami melakukan penggerebekan di rumahnya di wilayah Rajabasa, kami menemukan pelaku AI sedang menggunakan sabu bersama dua pria. Pelaku ST adalah suami AI, sedangkan satu pelaku lainnya memiliki kekerabatan dengan mereka," kata Kompol Dennis Arya Putra seperti dikutip lampungpos, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Budi Arie Setiadi Dilantik sebagai Menkominfo: Ini Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Baru dalam Kabinet Jokowi

Sebelumnya, wanita AI dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena melakukan pencurian paksa terhadap ponsel seseorang. Selain itu, pelaku AI juga menggunakan data keuangan korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8 juta.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku ST mengaku sebagai pemimpin redaksi di salah satu media online di Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap sabu jenis bong, beberapa paket sabu, uang tunai sebesar Rp10 juta, dan ponsel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews