PT Indah Kiat Pulp & Paper Riau Dibobol oleh Tiga Pelaku Pencuri

PT Indah Kiat Pulp & Paper Riau Dibobol oleh Tiga Pelaku Pencuri

Ketiga terduga pelaku berinisial SE alias B (42), A alias K (43), dan J alias A (39) (ist)

Siak, Batamnews - Perusahaan kertas terbesar di Riau, PT IKPP, menjadi target aksi pencurian oleh tiga pelaku. Mereka berhasil mencuri kabel di area perusahaan tersebut.

Dalam aksi pencurian tersebut, barang yang berhasil dicuri adalah kabel tembaga dengan total berat 1.480 kilogram dan 1.460 kilogram. Hal ini sesuai dengan surat pengeluaran barang yang tercatat pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).

Tiga pelaku pencurian ini berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tualang pada Jumat (14/7/2023). Diduga pelaku melakukan aksinya di area PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang.

Baca juga: Cetak Gol, Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo ke Urutan Kelima

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (17/7/2023).

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di area PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang. Pelaku-pelaku tersebut memiliki inisial SE alias B (42), A alias K (43), dan J alias A (39)," jelas Kapolsek.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up warna putih merek Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi BM 8224 QZ, satu galon air berisi air penuh berwarna biru, delapan besi padat dengan berbagai ukuran, termasuk enam yang dibalut dengan lakban, satu lempengan besi, dan satu besi bentuk bulat. Selain itu, juga ditemukan delapan potong kabel tembaga.

Baca juga: Penemuan Mayat Terapung di Perairan Kepau Baru Menghebohkan Warga Meranti

Dalam kasus ini, PT IKPP Perawang mengalami kerugian material sebesar Rp42.534.000.

"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews