Pemerintah Akan Hapus Status Pegawai Honorer November 2023: Ada Skema Baru!

Pemerintah Akan Hapus Status Pegawai Honorer November 2023: Ada Skema Baru!

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Antara/Irfan Anshori)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menggodok skema tenaga kerja honorer yang tidak termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN), mengingat bahwa status pegawai honorer akan dihapuskan mulai November 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer tersebut.

"Skema-skema tersebut sedang dalam pembahasan. Kesepakatan yang sudah final adalah bahwa tidak boleh ada PHK," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, dalam keterangan resminya pada Kamis (6/7/2023) malam.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dapat Berdampak pada Kinerja Lembaganya: Ketua KPU Bintan Khawatir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Alex menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi penerimaan pegawai honorer setelah tanggal 28 November 2023.

Kemenpan RB mengakui adanya peningkatan drastis jumlah pegawai honorer, yang awalnya diperkirakan sekitar 400 ribu orang, namun setelah diidentifikasi ternyata mencapai 2,3 juta orang. Alex menambahkan bahwa mayoritas pegawai honorer terdapat di tingkat pemerintah daerah atau Pemda.

"Perintah dari Presiden Jokowi sangat jelas, kita harus mencari solusi tengah, dan tidak ada PHK massal. Saat ini, kami sedang membahasnya bersama DPR, mempertimbangkan opsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian akan ada peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Alex.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Pimpin Sosialisasi Tata Kelola Industri Sawit secara Virtual, Wagub Riau Hadir

Dalam mengatur skema tersebut, Alex menjelaskan bahwa pedoman kedua adalah memastikan bahwa pendapatan pegawai honorer tidak mengalami penurunan dibandingkan saat ini. Sedangkan pedoman ketiga adalah mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah.

"Setiap tahun, kita berusaha melakukan rekrutmen untuk secara bertahap mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia," ungkap Alex.

"Skema yang akan diambil akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah," tambahnya.

Lebih lanjut, Alex berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini aman, sehingga tidak terjadi PHK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews