Mengenal Redenominasi Rupiah yang Bakal Ubah Kebiasaan dan Transaksi Masyarakat
Ilustrasi redenominasi rupiah.
Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan redenominasi rupiah sebagai upaya penyederhanaan nilai uang dalam masyarakat. Redenominasi ini akan mengganti tiga angka nol di nominal uang kertas dengan angka yang lebih rendah, tanpa mengurangi nilai tukar atau daya beli rupiah.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah nilai nominal yang tertera di lembar uang kertas rupiah. Setelah redenominasi, nominal uang akan berubah secara drastis. Misalnya, uang pecahan Rp100.000 akan menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, Rp20.000 menjadi Rp20, dan Rp10.000 menjadi Rp10.
Perubahan juga akan dirasakan pada uang pecahan yang lebih kecil, seperti Rp2.000 yang akan menjadi Rp2 dan Rp1.000 yang akan menjadi Rp1.
Baca juga: Imigrasi Batam Siagakan 4 Konter Pemeriksaan Keimigrasian Jemaah Haji di Bandara Hang Nadim
Konsep redenominasi ini sebenarnya tidak baru dan sudah diterapkan dalam beberapa tempat seperti coffee shop, cafe, atau restoran, di mana tiga nol diganti dengan simbol 'K' atau 'Kilo'. Huruf "K" atau kilo (chilioi dalam bahasa Yunani) menjadi simbol kata "ribu".
Selain itu, redenominasi ini akan memungkinkan kembali diperkenalkannya uang pecahan sen. Uang pecahan sen adalah uang yang nilainya di bawah 1. Setelah redenominasi, uang dengan nominal Rp500, Rp200, dan Rp100 akan menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen.
Namun, perubahan ini tidak hanya terjadi pada nominal yang tertera di uang kertas, tetapi juga pada nilai rupiah secara keseluruhan. Meskipun harga barang atau jasa yang ingin dibeli tidak berubah, nominal uangnya akan berbeda.
Baca juga: Terungkap Motif TikToker Popo Barbie Masturbasi dengan Patung Manekin
Sebagai contoh, jika sebelumnya ingin membeli sepatu seharga Rp800.000, setelah redenominasi, harganya akan menjadi Rp800. Perlu diingat bahwa nilai tukarnya tetap setara dengan Rp800.000 saat ini.
Terkait dengan harga yang tidak genap, seperti Rp73.576, akan terjadi pembulatan menjadi angka yang lebih dekat. Misalnya, bisa menjadi Rp73,60 atau tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen.
Redenominasi rupiah ini diharapkan dapat mempermudah transaksi dalam masyarakat dan mengurangi penggunaan angka yang besar pada uang kertas. Namun, pemerintah juga harus mempersiapkan langkah-langkah edukasi yang tepat agar masyarakat dapat mengerti dan beradaptasi dengan perubahan ini dengan baik.
Komentar Via Facebook :