BNNP Kepri Ungkap 4 Kasus Narkotika dalam Sebulan: Sabu 4.5 Kg dan Ekstasi 11.210 Butir Dimusnahkan

BNNP Kepri Ungkap 4 Kasus Narkotika dalam Sebulan: Sabu 4.5 Kg dan Ekstasi 11.210 Butir Dimusnahkan

BNNP Kepri musnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi pengungkapan kasus bulan Juni (ist)

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 4 kasus narkotika selama bulan Juni 2023. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.5 kilogram dan ekstasi sebanyak 11.210 butir dari empat tersangka.

"Empat orang tersangka telah berhasil kita ringkus dalam empat laporan dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2023," ujar Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kamis (6/7/2023).  

Baca juga: Jajaran 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2023 Versi Forbes

Salah satu pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 8 Juni 2023 di wilayah Kavling Mandiri Sagulung, Batam. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RI (41) dan mengamankan sabu seberat 2.1 kilogram dari tangan pelaku.

Pengungkapan kedua dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023. Petugas mendapatkan informasi tentang seorang penumpang yang hendak membawa sabu dari Batam menuju Banjarmasin melalui Bandara Hangnadim. 

Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram dari sebuah koper yang ditinggalkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku berinisial SH (36) berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur.

Baca juga: Refocusing Anggaran, Jadwal Penerbangan di Bandara RHA Karimun Berkurang

Pengungkapan ketiga terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 di wilayah Tanjungpinang, Kepri. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (33) dengan barang bukti sabu seberat 479 gram.

Terakhir, pada tanggal 17 Juni 2023, petugas BNNP Kepri dan SatresNarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (43) di wilayah Kecamatan Galang, Batam. 

Pelaku ini memiliki 11.467 butir pil ekstasi dengan merk Moncler yang disimpan dalam sebuah boat kayu.

Baca juga: Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Beasiswa D4 dan S1

"Dari empat pengungkapan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," terangnya.  

Setelah pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, sejumlah barang bukti tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas sebagai bukti penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews