Kemplang Pajak Senilai Rp10 Miliar Lebih, DJP Sumut Sita Aset Rumah AJH dan SJH

Kemplang Pajak Senilai Rp10 Miliar Lebih, DJP Sumut Sita Aset Rumah AJH dan SJH

Kanwil DJP Sumut menyita rumah pengemplang pajak senilai Rp10 miliar lebih (ist)

Denni Risman

Medan, Batamnews - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melakukan tindakan penyitaan terhadap rumah milik AJH dan SJH, yang diduga terlibat dalam pengemplangan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar. 

Rumah yang disita tersebut berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Selasa (27/6).

Berdasarkan keterangan yang diterima, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan. 

Baca juga: 

Tersangka AJH dan SJH,  diduga telah sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), dijerat dengan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Proses penyitaan dilakukan oleh tim Kanwil DJP Sumut I dengan didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi. 

Setelah penyitaan dilakukan, tim penilai akan mengevaluasi nilai aset tersebut sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Bismar menegaskan bahwa Kanwil DJP Sumut I berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. 

Tindakan penyitaan aset rumah ini merupakan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil serta memulihkan kerugian pendapatan negara yang disebabkan oleh pengemplangan pajak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :