Seorang Pria Singapura Didenda S$3.700 Karena Tidak Melaporkan Perubahan Alamat Tempat Tinggal

Seorang Pria Singapura Didenda S$3.700 Karena Tidak Melaporkan Perubahan Alamat Tempat Tinggal

Karena tidak melaporkan perubahaan alamat rumah, seorang pria di Singapura didenda 3700 dolar singapura (ilustrasi/dennirisman)

Singapura, Batamnews - Seorang pria berusia 35 tahun didenda sebesar S$3.700 atau setara  Rp 41 juta pada hari Selasa (4 Juli). Dia gagal melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya dalam waktu yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Registrasi Nasional.

Muhammad Taufiq Hidayat, seorang warga Singapura, meninggalkan tempat tinggalnya yang sebelumnya di Canberra pada bulan Desember 2021.

Pada tanggal 1 April tahun lalu, Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) menerima laporan dari Otoritas Pembangunan Perkotaan (URA) mengenai ketidakpatuhan Taufiq dalam melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Medan, Rabu: Hujan Lebat, Waspada Banjir

Saat petugas polisi bantu, yang ditugaskan oleh URA, mengunjungi alamat terdaftar Taufiq untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang tertunda, pemilik rumah memberitahu mereka bahwa Taufiq sudah tidak tinggal di unit tersebut.

ICA menjelaskan, "Pemilik rumah juga menginformasikan kepada petugas bahwa dia tidak memberikan izin kepada Taufiq untuk menggunakan alamatnya sebagai tempat tinggal terdaftar." Selain itu, Taufiq tidak bisa dihubungi.

Pada saat itu, Taufiq juga memiliki masalah yang belum terselesaikan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yang meliputi surat perintah penangkapan dari berbagai instansi.

Baca juga: Info BMKG, Prakiraan Cuaca Kota Batam Rabu Ini: Hujan Ringan Siang dan Sore Hari

Pada bulan Maret tahun ini, Taufiq menyerahkan diri di markas Polisi Lalu Lintas (TP) untuk menyelesaikan masalah yang masih tertunda dengan lembaga tersebut. Kemudian, ICA melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Taufiq yang tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya.

Hasil penyelidikan ICA menemukan bahwa Taufiq sengaja tidak melaporkan perubahan alamat karena saat itu ia memiliki masalah yang belum terselesaikan dengan beberapa lembaga penegak hukum dan ingin menghindari otoritas, termasuk TP dan ICA.

Apabila Taufiq tidak dapat membayar denda sebesar S$3.700, ia akan dijatuhi hukuman penjara selama 10 hari sebagai gantinya.

Baca juga: Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo Akan Diumumkan oleh PDI Perjuangan pada September 2023

Undang-undang Registrasi Nasional mengharuskan semua pemegang kartu identitas yang mengubah tempat tinggal untuk melaporkannya kepada ICA dalam waktu 28 hari. Pelanggar yang tidak melakukannya dapat dikenakan denda hingga S$5.000, hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

ICA menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tidak mematuhi Undang-Undang Registrasi Nasional dan peraturannya.

Bagi mereka yang perlu melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, dapat melakukannya secara online melalui layanan e-Service yang disediakan oleh ICA. Dengan demikian, alamat yang diperbarui akan memudahkan transaksi mereka dengan lembaga pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews