Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo Akan Diumumkan oleh PDI Perjuangan pada September 2023

Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo Akan Diumumkan oleh PDI Perjuangan pada September 2023

Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Megawati serta jajaran DPP PDIP (Foto: PDI Perjuangan)

Jakarta, Batamnews - PDI Perjuangan akan mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) usungan mereka, Ganjar Pranowo, pada bulan September 2023. Pengumuman tersebut akan langsung dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa bulan Juli dan Agustus 2023 akan menjadi periode di mana partai akan melakukan penggodokan dan mencari calon wakil presiden yang cocok untuk berpasangan dengan Ganjar Pranowo. 

PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang juga mendukung Ganjar Pranowo, serta berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Gubernur Kepri Paparkan Program Strategis dalam Sembang Media di Batam

Hasto menjelaskan bahwa dalam mencari pasangan cawapres, PDI Perjuangan akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral. Tujuannya adalah untuk mencari pasangan yang dapat menyatukan kepemimpinan Ganjar dan calon wakil presiden, sehingga mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia.

Partai-partai politik yang telah menjalin kerja sama politik bersama PDI Perjuangan untuk mengusung Ganjar Pranowo hingga saat ini adalah PPP, Hanura, dan Perindo. Namun, partai lainnya juga dapat bergabung dalam dukungan terhadap pasangan calon tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Baca juga : Bus UMRAH, Kenangan yang Terabaikan: Kini Dilelang sebagai Barang Rongsokan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan, seperti perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews