Sembilan Kasus Narkoba Terungkap di Batam dalam Sebulan, 14 Pelaku Ditahan

Sembilan Kasus Narkoba Terungkap di Batam dalam Sebulan, 14 Pelaku Ditahan

Sebanyak 14 pelaku ditangkap dalam pengungkapan sembilan kasus narkoba di Kota Batam dalam sebulan. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Barelang telah mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan ini dilakukan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 14 tersangka, di antaranya terdapat satu tersangka wanita. Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 gram dan tanaman ganja hidroponik.

"Total ada 14 orang tersangka yang diamankan, tidak hanya sabu seberat 23.477,44 gram, tetapi juga ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, pada Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Sabu 5 Kg dan 479 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Kasus pertama terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perumahan Royal Bay, Jalan Sunrise III No.18, Kecamatan Batam Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial RC yang diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis tanaman ganja.

Sebanyak 15 batang ganja yang masih berupa bibit ditemukan di pekarangan rumahnya dalam pot bunga. Ganja ini diduga berasal dari Belanda, sehingga petugas bekerja sama dengan tim Bea Cukai untuk menyita tanaman ganja tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Tersangka berinisial AI ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 9,04 gram.

Baca juga: Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3,3 Kilogram Shabu-shabu, Pelaku Ditangkap

Kasus ketiga terjadi juga pada tanggal 5 Juni 2023 di daerah Alun-alun Engku Putri, Kecamatan Batam Kota. Tersangka berinisial RK ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja yang ditujukan untuk diedarkan. Dalam kasus ini, petugas menyita sebanyak 61,5 gram daun ganja kering.

 

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2023, kasus keempat terjadi di depan SPBU Pelita (samping Hotel Aston) Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tersangka berinisial RH ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu kepada kenalannya. Petugas berhasil menyita 4 gram sabu sebagai barang bukti.

Kasus kelima terjadi pada tanggal 10 Juni 2023 di pinggir jalan seberang SPBU KDA, Kecamatan Batam Kota. Dalam kasus ini, empat tersangka berinisial AS, SS, ES, dan J ditangkap karena terlibat dalam pengiriman dan peredaran narkotika jenis sabu. Petugas menyita sebanyak 48,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Pada tanggal 19 Juni 2023, kasus keenam terjadi di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Tersangka berinisial EH ditangkap karena terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di sekitar Nagoya Kota Batam. Barang bukti yang disita berupa 2,11 gram sabu.

Kasus ketujuh terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial JB, IF, dan FA ditangkap karena terlibat dalam pengiriman sabu dari Batam ke Palembang melalui jalur laut. Total barang bukti yang disita sebanyak 456,5 gram sabu.

Kasus kedelapan terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tersangka berinisial RT ditangkap karena menerima sabu dari tersangka berinisial B (dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya, tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000 Batam. Barang bukti yang disita berupa 0,33 gram sabu.

Kasus kesembilan terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang. Tersangka berinisial FR ditangkap karena membawa satu dus berisikan mesin vakum yang didalamnya terdapat empat bungkus serbuk kristal yang diduga sabu.

 

Barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung, Kecamatan Belakang Padang, dengan tujuan Tembilahan dan akan diteruskan melalui jalur darat hingga ke Surabaya. Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.957 gram sabu.

"Dengan demikian, jumlah total barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 gram daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu serbuk kristal dengan berat 23.477,44 gram," kata Kombes Pol Nugroho.

Polisi juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menyelamatkan 282 ribu jiwa manusia dengan menyita 70,54 gram daun ganja, dengan asumsi bahwa 1 gram ganja dikonsumsi oleh 4 orang.

Selain itu, dengan menyita 23.477,44 gram sabu, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Jika dihitung dengan nilai harga pasar, total nilai sabu yang berhasil disita mencapai 3,5 miliar rupiah.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita. Akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," terangnya.

Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews