Pemerintah Bintan Mengajukan 42,15 Hektar Pemanfaatan Ruang Laut untuk Wilayah Pesisir

Pemerintah Bintan Mengajukan 42,15 Hektar Pemanfaatan Ruang Laut untuk Wilayah Pesisir

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan ruang laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, pada Senin (3/7) pagi. 

Baca juga : Berbekal Pengalaman Sebelumnya, Haris Daulay Pastikan Pemilu di Bintan Berjalan Lancar

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan ruang laut dengan cara yang sesuai dan berkelanjutan. Ronny Kartika menjelaskan bahwa sebanyak 42,15 hektar wilayah pesisir telah diajukan untuk persetujuan pemanfaatan ruang laut. 

Melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah kabupaten menargetkan untuk menerbitkan 405 sertifikat bagi masyarakat yang akan memanfaatkan wilayah tersebut. 

"Permohonan ini telah disampaikan oleh Bupati Bintan dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.

Baca juga : Hasil Lengkap OCBC National Championships 2023: Daftar Juara Balap Sepeda di Bintan, Kepri

Enam kecamatan yang terdapat di Kabupaten Bintan, yaitu Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir, dan Teluk Sebong, telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait usulan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk rumah-rumah masyarakat nelayan di atas laut.

Sementara itu Benny Ryanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, juga menjelaskan bahwa tujuan dari rapat koordinasi GTRA tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan legalitas tanah yang belum jelas. 

"Kegiatan GTRA ini difokuskan pada masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan. Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat lembaga pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Bintan, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews