Dua Pelaku TPPO Pura-pura Menjadi PMI, Ditangkap di Sungai Sanggul Rokan Hilir

Dua Pelaku TPPO Pura-pura Menjadi PMI, Ditangkap di Sungai Sanggul Rokan Hilir

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto (ist)

Rohil, Batamnews - Aksi kejahatan perdagangan orang (TPPO) belum berhenti meskipun telah dilakukan penindakan oleh kepolisian di Riau.

Pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam TPPO. Mereka ditangkap ketika tengah menjemput 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diduga akan diperdagangkan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, mengkonfirmasi penangkapan ini. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Agung Pradana dan Sabar Sinaga. Mereka bertugas memungut uang dari puluhan PMI.

Baca juga: Senin Dinihari, Lampung Digetarkan Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku TPPO ini berdasarkan informasi yang kami terima. Ada warga yang meminta untuk dijemput di Tangkahan, Sungai Sanggul. Mereka akan dijadikan pekerja migran. Saat ditangkap, pelaku ini mengaku sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), tetapi akhirnya terbongkar bahwa mereka merupakan pelaku yang memungut uang dari PMI," jelas Kapolres kepada wartawan pada Senin (3/6/2023).

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi di mana PMI tersebut akan diturunkan dari Malaysia.

Namun, dalam perjalanan, polisi dan Babinsa TNI menemukan 51 orang PMI. Dari puluhan PMI tersebut, terdapat 38 laki-laki dewasa, delapan perempuan dewasa, dan lima anak-anak.

Baca juga: Investasi Besar di Batam: Data Center Terbesar di Dunia Senilai Rp4 Triliun Dibangun di Nongsa

Para PMI tersebut langsung diamankan dan diinterogasi oleh polisi. Mereka mengaku tiba pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 24.00 waktu Malaysia, setelah diberangkatkan menggunakan kapal kayu dari Malaysia.

Para PMI awalnya ditujukan untuk diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, namun akhirnya diturunkan di Tangkahan, Sungai Sanggul.

Ironisnya, setiap orang PMI dikenakan biaya keberangkatan sebesar 1.500 RM hingga 2.000 RM atau sekitar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Biaya tersebut dikutip oleh pelaku yang berada di Malaysia.

Tak hanya itu, ketika tiba di Tangkahan, Sungai Sanggul, para PMI juga dipungut biaya turun dari kapal sebesar 100 RM atau sekitar Rp 300 ribu per orang.

Baca juga: Kementerian Agama RI dan Arab Saudi Bentuk Tim Investigasi Pasca Insiden di Arafah, Muzdalifah & Mina

Dari keterangan Agung dan Sabar, Kapolres Andrian menjelaskan bahwa pelaku datang dari Tanjung Balai Asahan ke Tangkahan, Sungai Sanggul. Mereka bertugas menjemput seluruh PMI dan membawa mereka ke Tanjung Balai.

"Pelaku mengaku diperintahkan oleh SI dan OM yang berada di Tanjung Balai. Kedua pelaku bertugas sebagai orang yang mengumpulkan uang dari PMI," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews