Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru, Erisman: Terima Kasih Kritikannya, Semoga Segera Fungsional

Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru, Erisman: Terima Kasih Kritikannya, Semoga Segera Fungsional

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyampaikan apresiasi terhadap kritikan masyarakat terkait proyek payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang diberikan terkait proyek pembangunan payung elektrik di halaman Masjid Raya Annur Pekanbaru yang hingga saat ini belum selesai.

Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (30/06/2023), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan yang konstruktif terkait proyek tersebut.

Erisman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau Syamsuar, memiliki harapan besar dan cinta yang mendalam terhadap Masjid Raya Annur. Proyek pembangunan dan peningkatan keindahan masjid ini dilakukan untuk menjadikannya sebagai ikon Riau yang membanggakan.

Baca juga: Tragis! Pria di Karimun Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Akibat Tersetrum Listrik

Namun, jika terdapat pihak yang tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam proses pembangunan, hal tersebut tidak bisa disalahkan semata pada Pemerintah Provinsi Riau. Erisman menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai aturan, termasuk tender yang transparan dan penunjukan konsultan perencana serta pengawas.

Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka akan ada proses hukum yang akan dijalankan, termasuk pemutusan kontrak dan penegakan sanksi.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Idul Adha

Gubernur Riau, Syamsuar, juga telah meminta inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakamanahan dalam pelaksanaan proyek ini akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Meskipun kontrak dengan kontraktor telah diputus, pihak tersebut masih bersedia melanjutkan pekerjaan agar payung elektrik dapat terpasang dengan baik. Dinas PUPR menjelaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari LKPP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews