Investasi Bodong Penjualan Meterai: Polresta Dalami Kasus Kerugian Rp2 Miliar di Kantor Pos Tanjungpinang

Investasi Bodong Penjualan Meterai: Polresta Dalami Kasus Kerugian Rp2 Miliar di Kantor Pos Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat kegiatan peninjauan Karhutla (Foto: Humas)

Tanjungpinang, batamnews - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tanjungpinang sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong penjualan meterai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar di Kantor Pos Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Kami telah menerima laporannya pada tanggal 24 Juni kemarin, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat (30/06).

Baca jugaHubungan Rudi dan Amsakar Retak, Ape Pasal?

Ia menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini terkait dengan investasi yang diduga bodong dalam bisnis penjualan meterai yang dimiliki oleh kantor pos.

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor hingga terlapor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti transfer antara pelapor dan terlapor.

Baca juga : Skandal TPPO Pendidikan: 2 Mantan Direktur Politeknik di Sumatera Barat Terlibat Modus Magang ke Jepang

"Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp2 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, hal ini masih dalam tahap pendalaman," tambahnya.

Kasus ini dilaporkan terjadi di Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso Batu 2 Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews