Mahasiswi di Tanjungpinang Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan

Mahasiswi di Tanjungpinang Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan

Foto tersangka saat berada dalam tahanan Mapolres Kota Tanjungpinang (Humas)

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswi di Tanjungpinang yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang wanita pada hari Jumat dini hari. Identitas tersangka yang diamankan adalah ESW (20), seorang mahasiswi yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Menurut Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.

Pelapor, yang sedang ditemani oleh seorang wanita bernama LI, tiba-tiba dihampiri oleh seorang wanita tak dikenal yang kemudian mengucapkan kata-kata provokatif. 

Baca juga : Pesan Inspiratif Bupati Roby Kepada Pemuda di Khutbah Idul Adha: Keikhlasan dan Kesabaran Menuju Kemakmuran

Wanita tersebut bertanya dengan nada sinis, "KAMU BISA CARI CEWEK LAIN GAK?" Pelapor menjawab bahwa dia hanya menemani minum saja.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung memukul pelapor dengan botol kaca minuman, mengakibatkan luka sobek di bagian kiri kepala korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan anggota jaga segera melakukan penangkapan.

Pada pukul 03.20 WIB, petugas berhasil menangkap ESW beserta barang bukti yang diamankan, antara lain satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml, satu ikat rambut sambung warna coklat, dan satu helai tanktop warna gold. Tersangka mengakui perbuatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Baca juga : Kue Dram Dram: Makanan Khas Pulau Penyengat yang Jadi Favorit Saat Idul Adha Kue Tradisional yang Menggoda

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, menjelaskan bahwa tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini dianggap serius karena melibatkan tindak kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius pada korban.

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan ini.

Penganiayaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari terlibat dalam tindakan kekerasan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik tidaklah tepat dan berpotensi merugikan pihak lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews