FSPMI Soroti Lemahnya Elemen K3 di Batam, 8 Pekerja Meninggal Periode Januari-Juni 2023

FSPMI Soroti Lemahnya Elemen K3 di Batam, 8 Pekerja Meninggal Periode Januari-Juni 2023

Buruh di Batam saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerja di PT Godwell meninggal kembali menyoroti kelemahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam periode Januari hingga Juni 2023, total delapan pekerja telah kehilangan nyawa akibat kejadian serupa.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan serikat pekerja, terutama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Batam.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen K3 seperti perkumpulan profesi K3 yang ada di Provinsi Kepri, kabupaten/kota terkhusus di Batam, untuk mengambil perhatian penting dan prioritas tinggi terhadap K3 di segala sektor industri," ujar Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Minggu (25/6/2023).

Lebih lanjut, Yapet menjelaskan bahwa Peraturan Menteri No. 2/1992 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berisiko tinggi wajib membentuk Tim Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan memiliki setidaknya satu ahli K3.

Baca juga: Laka Kerja di Batam, Dua Karyawan PT. Godwell Plastic Indonesia Dikabarkan Tewas Kesetrum

"Kenapa tim P2K3 penting? Karena tim inilah yang akan memastikan bahwa dalam perusahaan ditegakkan UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 khususnya Bab 3 mengenai Syarat-syarat Keselamatan kerja, Pasal 3 Poin G yaitu mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. Jelas bahwa pertama dilakukan adalah pencegahan," jelasnya.

Untuk itu, Yapet meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kepri untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2016.

Selain itu, jika terdapat indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan juga dapat melanjutkan kasus ini kepada penyidik polisi.

"Aparat kepolisian baik dari Polsek dan Polresta Barelang, kami minta menindak tegas atas laporan dari PPNS tersebut agar oknum-oknum pengusaha yang lalai dalam penerapan K3 ada efek jera karena sudah banyak korban yang tewas. Selama periode Januari sampai dengan Juni, sudah delapan orang yang meninggal akibat laka kerja. Kalau perlu, tangkap dan penjarakan," pungkasnya.

Baca juga: Tragis! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Perumahan Villa Sampurna Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews