Polres Rohil Amankan 8 Tersangka Karhutla Sepanjang 2023, 15 Hektare Lahan Ludes

Polres Rohil Amankan 8 Tersangka Karhutla Sepanjang 2023, 15 Hektare Lahan Ludes

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

Rohil, Batamnews - Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kepolisian setempat terus bergerak menghentikan dan menangkap pelaku yang masih berani membuka perkara dengan cara membakar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil baru-baru ini telah menangkap 8 orang pelaku karhutla. Dari penangkapan tersebut, satu diantara pelaku masih di bawah umur.

"Pastinya sesuai dengan mandat yang diberikan, kami melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Kalau tak bisa juga dikasih tau, aspek penegakkan hukum dilakukan. Ini untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Batamnews , Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Buah-buahan hingga Daging Hasil Sitaan

Kapolres menjelaskan, luas total lahan terbakar mencapai 15 hektare. Kebakaran lahan itu tersebar di beberapa desa. Dari data Polres Rohil, pelaku karhutla yang berhasil diamankan yakni, di Desa Sungai Bakau tersangka Ng, Kepenghuluan Sinaboi tersangka inisial BH. Selanjutnya di Kepenghuluan atau Desa Sungai tersangka JS, Desa Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL.

"Tersangka AL ini yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun," sebut Kapolres Rohil.

Kemudian, ada juga penangkapan di Desa Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo,  dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.

Baca juga: Kisah Pemesan jasa Prostitusi Online di Pekanbaru, Ingin Bersenang, Malah Bogem yang Didapat

"Penegakan hukum yang sudah dilakukan dengan cara menangkap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rohil," jelasnya.

Kata Kapolres, 8 tersangka karhutla tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Juni 2023 ini. “Tersangka ini merupakan perorangan, karena lahan yang terbakar juga milik perorangan,” sebutnya.

Sementara terkait pelaku yang masih di bawah umur, ia mengaku penindakannya dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku yakni, perlindungan anak.

"Saat kami melakukan interogasi, pelaku ini mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Siapapun pelakunya pasti kami tangkap," tegas Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews