Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Buah-buahan hingga Daging Hasil Sitaan

Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Buah-buahan hingga Daging Hasil Sitaan

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang berasal dari luar negeri. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang berasal dari luar negeri.

Pemusnahan terhadap Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/OPTK), merupakan barang yang disita oleh Karantina karena tidak memiliki izin atau dokumen dari negara asal.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun dari barang bawaan penumpang dari negara Singapura dan Malaysia periode Januari-Juni 2023.

Baca juga: Sekelompok Remaja di Karimun Diamankan Polisi Imbas Posting Video TikTok Diduga Ekstasi

Pemusnahan barang-barang itu dilaksanakan dengan cara dibakar menggunakan incinerator dengan suhu kurang lebih 1.000 derajat celcius.

Barang-barang dimusnahkan itu antara lain buah dan sayur segar dengan total 220,7 kilogram, bibit tanaman dengan total 116 butir atau batang, dan produk hasil hewan berupa daging seberat 208,6 kilogram.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, drh Kristiyani mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan.

Baca juga: Marak Kejahatan Jalanan di Medan, Polisi Amankan 140 Tersangka dalam Sebulan

"Barang-barang ini merupakan hasil penegahan terhadap bawaan penumpang di Pelabuhan Internasional Karimun, yang belum terjamin keamanan pangannya,” kata Kristiyani, Jumat (23/6/2023).

Diketahui, barang tersebut tidak sesuai dengan prosedur Karantina Hewan dan Tumbuhan. Dimana, dalam Peraturan Perundang-undangan, untuk melalu lintaskan hewan, produk dan tumbuhan serta olahannya harus memiliki jaminan kesehatan.

"Dalam hal ini, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan maupun sertifikat sanitasi produknya dari negara asal bawaan tersebut," ujar Kristiyani.

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri Dandim 0317/Tbk Letkol Inf Budianto Damanik, Perwakilan dari Polres Karimun, dan Jajaran Instansi lainnya di Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews