Polisi di Batam Gagalkan 3 PMI Ilegal Dijadikan Admin Judi Online di Kamboja

Polisi di Batam Gagalkan 3 PMI Ilegal Dijadikan Admin Judi Online di Kamboja

Pelaku penyelundupan PMI Ilegal (kaos putih).

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (30) yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja. Kejadian ini terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Terdapat tiga pria yang hendak dikirim ke negara tersebut dengan tujuan untuk bekerja sebagai admin judi online .

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penembakan petugas ketika melihat ketiga korban berencana untuk berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Harbor Bay .

Baca juga: Polairud Tangkap Kawanan Pencuri Besi Plat yang Menggunakan Boat Pancung di Batam

"Jadi pada Selasa (13/6/2023) lalu terdapat tiga orang yang terindikasi sebagai PMI Ilegal hendak menyebrang ke Singapura melalui pelabuhan Harbor Bay, namun mereka bertiga ditolak oleh petugas Imigrasi," ujar Noval, Kamis (15/6/2023).

Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap ketiga korban tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Kamboja oleh pelaku dengan harapan dapat bekerja sebagai admin judi online dan mendapatkan bayaran yang menjanjikan.

“Ketiga korban berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, dan mereka menjanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji sebesar 800 USD per bulan di salah satu perusahaan di Phnom Penh, Kamboja,” tambah Noval.

Baca juga: Terlibat Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Meranti Jadi Tersangka

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera memburu pelaku yang hendak membawa mereka ke Kamboja. Pelaku berhasil diamankan di Perumahan Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Selain penangkapan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga lembar tiket pesawat Horizon, tiket pesawat lokal tujuan Medan - Batam, tiga buku paspor, dan iPhone 13 Pro Max milik pelaku.

"Pelaku ini juga yang membelikan tiket untuk korbannya, sehingga diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews