Polairud Tangkap Kawanan Pencuri Besi Plat yang Menggunakan Boat Pancung di Batam

Polairud Tangkap Kawanan Pencuri Besi Plat yang Menggunakan Boat Pancung di Batam

Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam pencurian besi plat milik PT. MB (ist)

Batam, Batamnews - Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam pencurian besi plat milik PT. MB. Para pelaku menggunakan Boat Pancung untuk membawa hasil curian mereka sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Boy Herlambang dari Ditpolairud Polda Kepri menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pencurian besi plat yang terjadi di perusahaan tersebut pada tanggal 28 Mei 2023.

Setelah melakukan penyelidikan di kawasan PT. MB yang terletak di perairan Janda Berias, Batam, tim berhasil menemukan kawanan pencuri yang menggunakan Boat Pancung.

Baca juga: Pelaku Membuang Tas Berisi Sabu 1 Kg ke Laut, Ditpolairud Polda Kepri Sukses Tangkap Kurir Narkotika Lintas Perairan

"Petugas kami melakukan penelusuran dan penyelidikan di area tersebut dan berhasil mendeteksi kawanan pencuri yang menggunakan Boat Pancung," ujar Boy pada Kamis (15/6/2023).

Boy menjelaskan bahwa petugas mendatangi Boat Pancung yang digunakan oleh para pelaku dan menemukan 13 orang dengan empat Boat Pancung. Mereka sedang mengangkut besi plat hasil curian.

Kemudian, para pelaku yang berjumlah 13 orang langsung dibawa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

Baca juga: Pekerja Revitalisasi Masjid Agung Batam Mogok Kerja, PT Adhi Karya: Kami Sudah Bayar Gaji Mereka ke Mandor

"Ada 13 orang dengan inisial R, M, K, R, J, J, YD, R, S, I, N, R, dan T. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di perusahaan tersebut," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Boat Pancung, Mesin Tempel Yamaha, Kompresor, besi plat, drum, dan selang kompresor lainnya.

"Pasal yang diterapkan terhadap tindak pidana ini adalah Pasal 363 ayat (1) butir 4 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews