Setelah Bebaskan Adik Abob, Ketua PN Pekanbaru Lagi-lagi Vonis Bebas Terdakwa korupsi

Setelah Bebaskan Adik Abob, Ketua PN Pekanbaru Lagi-lagi Vonis Bebas Terdakwa korupsi

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru -  Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, tampak sumringah ketika mendengarkan isi putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru, Selasa (5/1/2016) sore.

Zainul Bahri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Dumai, bersama terdakwa Hartono, yang merupakan pensiunan Pelindo I Cabang Dumai.

Selasa (5/1/2016), Pudjo sapaan akrabnya, memutuskan membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, Zainul Bahri.

Dalam amar putusannya, Pudjo menilai perbuatan korupsi mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai itu tidak terbukti. Pudjo mementahkan semua tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri, dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," kata Hakim Pudjo saat membacakan putusan.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Hartono yang merupakan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, juga mendapat keringanan dari Pudjo. Menurut Pudjo, Hartono tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Hanya saja, Pudjo menyatakan Hartono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider. Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara," tambah Pudjo.

Usai mendengar putusan itu, JPU Hendarsyah dari Kejaksaan Negeri Dumai nampak kecewa. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan buat menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan Hakim Pudjo.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hartono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 583.264.000 atau subsider empat tahun kurungan. Sedangkan Zainul diharuskan melunasi duit pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta subsider empat tahun kurungan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak lagi menjadi tempat angker bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi. Selama kepemimpinan Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sejumlah terdakwa korupsi lolos dari jeratan hukum.

Perlu diketahui, Hakim Pudjo sebelumnya juga pernah membebaskan beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi. Yakni Niwen Khairiyah (adik Abob), Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub (Abob) dan Du Nun alias Aguan alias A Nun. Padahal dalam kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan miliar.

Selain itu, hakim PN Pekanbaru juga pernah memvonis bebas terdakwa korupsi jual beli pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS), yakni Wayan Subandi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, pada akhir September 2015 lalu.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews