Penikaman di Karimun Dipicu Konflik dalam Mengasuh Anak

Penikaman di Karimun Dipicu Konflik dalam Mengasuh Anak

Pria penikam mantan istri di Karimun, mengaku cekcok dengan mantan istrinya soal hak asuh anak (aha)

Karimun, Batamnews - Sopianto (29), pelaku penikaman di Kabupaten Karimun, merasa kesal dan sakit hati karena tidak diizinkan untuk mengasuh anaknya oleh mantan istrinya. 

Kekecewaan ini memicu kemarahan yang membuat pria berusia 29 tahun itu menyerang mantan istrinya, Pitri, menggunakan senjata tajam berupa celurit kecil.

Tidak hanya itu, seorang pria bernama Abas, yang diketahui sebagai calon suami mantan istri pelaku, juga mengalami luka tusukan dari pelaku saat mencoba menghalangi serangan tersebut.

Baca juga: Pria di Karimun Ditangkap setelah Menikam Mantan Istri dan Calon Suami

Peristiwa ini terjadi di rumah mantan istri pelaku, di kawasan Batu Lipai, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (10/6/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gideon Karo Sekali, mengungkapkan bahwa penyebab utama penganiayaan berat oleh pelaku terhadap korban adalah rasa sakit hati.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal tidak diizinkan untuk mengasuh anak mereka," kata Kasat Reskrim Gideon.

Baca juga: PPDB Karimun 2023 Dibuka, 10 SMP Negeri Terapkan Sistem Pendaftaran Online

Sebelum terjadinya penganiayaan terhadap korban, pelaku dan mantan istrinya sempat terlibat dalam cekcok. Pelaku yang penuh emosi kemudian menyerang mantan istrinya dengan senjata tajam, mengenai bagian sisi kiri badannya.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan mantan istrinya. Karena tersinggung, pelaku melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya," ungkap Kasat.

Saat kejadian, Abas yang menyaksikan hal tersebut berusaha untuk menghentikan dan melindungi calon istrinya. Namun, upaya tersebut sia-sia dan akhirnya Abas juga terluka di bagian kanan tubuhnya oleh senjata yang digunakan pelaku.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Hipnotis Gasak Uang Emak-emak di Karimun

Setelah diserang oleh pelaku dan mengalami luka, korban Abas berusaha melarikan diri dan menghentikan kendaraan yang lewat untuk meminta pertolongan di Polres Karimun dan melaporkan kejadian tersebut.

"Akhirnya, calon suami dari mantan istri pelaku melarikan diri dan melaporkan kejadian ini kepada kami. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," kata Gideon.

Pelaku yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan luka berat terhadap korban akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews