Seorang Pria Singapura Rampok Anak Berusia 14 Tahun

Seorang Pria Singapura Rampok Anak Berusia 14 Tahun

Foto ilustrasi (Foto: Straitstimes.com)

Singapura - Seorang pria di Singapura diduga merampok dengan bersenjata pisau terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, di Bukit Batok, Singapura. Pelaku ditangkap dalam waktu satu jam setelah pihak polisi mendapat laporan.

Pada hari Kamis, Mohammad Nor Khaliq Abdullah, 22 tahun, didakwa dengan satu tuduhan perampokan bersenjata.

Ia berada di Blok 636 Bukit Batok Central sekitar pukul 15.00 pada hari Selasa ketika diduga ia bersenjatakan pisau jenis karambit untuk merampok remaja tersebut, mengambil barang-barang termasuk dompet, ponsel, dan sepasang Apple AirPods.

Pisau karambit adalah senjata yang memiliki bilah melengkung menyerupai cakar.

Polisi menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menerima laporan kasus tersebut sekitar pukul 18.00 pada hari Selasa, dan tidak ada laporan cedera yang diakibatkan oleh insiden tersebut.

Juru bicara polisi menambahkan: "Melalui penyelidikan lapangan dan dengan bantuan gambar dari kamera polisi, petugas dari Divisi Polisi Jurong berhasil mengidentifikasi identitas pria tersebut dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah kejadian dilaporkan. Dompet dan ponsel korban berhasil ditemukan kembali."

"Polisi tidak akan mengurangi upaya untuk menangkap pelaku kejahatan kekerasan. Ketika menghadapi perampokan, masyarakat disarankan untuk tetap tenang, mencatat penampilan fisik dan ciri-ciri khas pelaku, serta segera menghubungi polisi."

Sidang Nor ditunda hingga 15 Juni.

Jika terbukti bersalah melakukan perampokan bersenjata, pelaku dapat dipenjara antara dua hingga sepuluh tahun dan mendapatkan setidaknya 12 kali cambukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews