Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Daftarkan Maju DPR RI dari Partai Hanura

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Daftarkan Maju DPR RI dari Partai Hanura

Nrudin Basirun saat tiba di Kabupaten Karimun disambut oleh masyarakat

Tanjungpinang, Batamnews - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun ikut mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Hanura. Hal itu disampaikan oleh salah satu kader dan pengurus Partai Hanura di Provinsi Kepri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kepri, Bakti Lubis membenarkan bahwa mantan Gubernur yang juga mantan Bupati Kabupaten Karimun dua periode tersebut, sudah bergabung dengan Partai Hanura Kepri.

"Iya benar beliau sudah di Hanura, dan menjabat sebagai penasehat di Hanura Kepri," ujar Bakti Lubis, saat dihubungi batamnews, Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanya soal benarkah Nurdin Basirun akan maju sebagai calon anggota DPR RI, Bakti Lubis belum memberikan tanggapan.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masih melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI / DPRD Kabupaten / DPRD Provinsi hingga tanggal 23 Juni 2023, kemudian ada masa perbaikan hingga dan tahapan-tahapan lainnya, hingga bulan September 2023 barulah di umumkan daftar calon tetap.

Nurdin Basirun sendiri belum setahun bebas dari penjara, meski begitu jika mengacu pada pada Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU no 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023, secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif.

Dan aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun, sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. Hal itu berbeda dengan Peraturan KPU terdahulu yang harus menunggu lima tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews