Baliho Caleg di Tanjungpinang Bertaburan sebelum Masa Kampanye

Baliho Caleg di Tanjungpinang Bertaburan sebelum Masa Kampanye

Salah satu baliho Calon anggota DPRD di Jalan Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Sejumlah baliho dan spanduk bakal calon anggota DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi mulai bertaburan di Kota Tanjungpinang, sebelum waktunya memasuki tahapan kampanye, bahkan saat ini masih tahap perbaikan berkas calon anggota DPR/DPRD maupun DPD RI, yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal tersebut Komisioner Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau Maryamah mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada partai peserta pemilu, baik itu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun anggota DPD RI, agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita sudah sampaikan pesan secara tertulis, bersurat resmi maupun pada pertemuan-pertemuan langsung, bahwa saat ini peserta Pemilu boleh melakukan sosilisasi tetapi belum bisa melakukan kampanye," ujarnya, saat dihubungi batamnews, Jumat (02/06/2023).

Adapun ketetuan mengenai sosialisasi yang dibolehkan tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nonor 33 tahun 2018, termasuk juga dalam pemasangan alat peraga partai politik, balio, spanduk, atau sejenisnya serta media sosial, elektronik dan media lainnya.

"Sebagaimana kita ketahui juga saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi administrasi, para calon oleh KPU sesuai tingkatan, jadi mereka saja belum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU," ujarnya.

Namun beberapa sudut ruas di jalan-jalan lingkungan maupun jalan umum yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, hingga jalan di Kabupaten Bintan sudah terlihat banyak baliho maupun spanduk calon-calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPD maupun DPR RI yang terpasang bahkan menggangu badan jalan, dan keindahan kota. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews