Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Oknum ASN Batam Cabuli Anak ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Oknum ASN Batam Cabuli Anak ke Pengadilan

Jaksa melimpahkan berkas perkara oknum ASN Batam yang cabuli anak kandung sendiri ke pengadilan (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas perkara oknum ASN Batam yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya ke pengadilan. Persidangan pertama atas pelaku akan segera digelar.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada pekan lalu.  Pelaku, yang berinisial IA (39), telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

"Sudah dilimpahkan JPU. Sidangnya minggu depan. Nanti kami informasikan lagi," kata Amanda, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, IA telah ditangkap oleh Unit Reskirim Polsek Nongsa, Batam, atas tuduhan mencabuli tiga anak kandungnya yang berusia empat, enam, dan delapan tahun. IA merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kejadian tersebut terungkap setelah sang istri melaporkan suaminya kepada polisi karena tidak terima dengan perlakuan tersebut terhadap anak-anak mereka.

"Jadi istrinya ini tak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu padahal itu anak kandungnya," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (10/3) di depan sebuah supermarket di kawasan Punggur. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews