Guru SMK di Batam Tega Cabuli Murid Laki-Lakinya Hingga Jalani Operasi

Guru SMK di Batam Tega Cabuli Murid Laki-Lakinya Hingga Jalani Operasi

Seorang Guru SMK di Batam mensodomi muridnya hingga sang murid harus operasi (ist)

Batam, Batamnews - Seorang guru SMK di Batam, Kepulauan Riau, berinisial YFL diringkus polisi usai  mencabuli anak murid laki-lakinya yang masih berusia 17 tahun.

Perbuatan keji tersebut dilakukannya di kos-kosan guru sekolah pada Kamis (9/3/2023) lalu, ia melakukannya berulang-ulang kali. 

Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Singapura Tusuk Seorang Pria dan Mantannya

"Keterangan dari korbannya ia melakukannya berulang-ulang kali, sehingga ia mengalami luka pada lobang duburya," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, Sabtu (26/5/2023). 

Dijelaskan Donald, terungkapnya peristiwa tersebut terungkap pada Minggu (14/5/2023) lalu, saat itu korban sedang berada dirumahnya ketika ada acara keluarga. Kemudian, ayah korban, melihat ada yang aneh saat melihat pergerakan korban. 

Baca juga: 8 Warga Negara Tiongkok Ditangkap di Tambang Biji Besi Pasaman Sumbar, 1 Orang Langsung di Deportasi

Korban yang saat itu berjalan dan duduk, merasa seperti menahan sakit. Sehingga ayah korban melakukan pengecekan langsung terhadap korban. 

"Korban ini kesusahan mau duduk, seperti menahan sakit, berjalan pun terlihat agak kesulitan," kata dia.

Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat luka pada lobang dubur hingga adaya cairan. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk menjalani pengobatan. Korban pun disarankan untuk operasi oleh dokter. 

"Disitu korban diinterogasi oleh ayah korban secara bertahap, akhirnya korban mengakui apa yang telah terjadi," sebutnya. 

Baca juga: Menjelajahi Keindahan 7 Pulau Eksotis di Batam yang Tidak Boleh Dilewatkan

Ayah korban pun langsung mendatangi pelaku YLF bersama sejumlah guru lainnya. Pelaku saat itu tengah berada di kontrakannya dan mengakui semua perbuatannya. Ia pun dibawa langsung ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan. 

"Pada Selasa (23/5) lalu, berdasarkan 2 alat bukti yang sah, Unit Reskrim Polsek Sagulung menetapkan pelaku YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terangnya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kutipan akte kelahiran korban, 1 helai celana dalam berwarna biru dan  1 helai celana olahraga SMK.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews