Tragedi Memilukan di Bintan: Ditegur Saat Nyanyi, Dju Hajar Teman Sendiri Hingga Tewas

Tragedi Memilukan di Bintan: Ditegur Saat Nyanyi, Dju Hajar Teman Sendiri Hingga Tewas

Dua jam setelah kejadian, unit reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap Dju, pelaku yang menganiaya kawannya hingga tewas (asr)

Bintan, Batamnews - Seorang warga bernama DJU (52), yang dikenal dengan sebutan Wak Jul, meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah setelah dihajar oleh temannya sendiri, SR (32). 

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah kafe malam, Tanjung Uban pada Jumat (19/5/2023) malam. Waktu itu SR marah dan kesal karena ditegur oleh korban saat sedang menyanyikan lagu populer "Selalu Cinta" yang dipopulerkan oleh Band Kotak.

Baca juga: Kedatangan Wisatawan Korea Selatan Mendapat Sambutan Antusias dari BP Batam, Fokus pada Pemulihan Ekonomi

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, menjelaskan bahwa lagu tersebut sedang dinyanyikan oleh Cindy, yang juga merupakan teman korban.

"Tersangka tidak dapat menerima teguran dari korban, yang kemudian menyebabkan terjadinya tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di tempat kejadian," jelasnya pada Jumat (19/05/2023).

Baca juga: Kerja Keras dan Determinasi Daffa Anugrah Pratama Membawa Kemenangan di Batam Triathlon 2023

Dalam keadaan mabuk, pelaku melakukan serangan dengan memukul kepala korban, sehingga korban jatuh ke lantai. Tersangka kemudian menginjak-injak korban yang tergeletak di lantai. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka melarikan diri.

"Beberapa jam setelah kejadian, pihak kepolisian menerima laporan dan segera mengejar pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil ditemukan sekitar 2 jam setelah kejadian di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara," ungkapnya.

Baca juga: 4 Destinasi Kuliner Terbuka yang Menawan di Medan: Nikmati Makanan Enak dengan Pemandangan yang Spektakuler

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu baju lengan panjang, celana panjang, satu ikat pinggang, dan sepasang sandal, semuanya milik korban.

Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dengan sengaja. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

(ASR)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews