Cara Membawa ke Luar Kendaraan FTZ dari Batam atau Kepri

Cara Membawa ke Luar Kendaraan FTZ dari Batam atau Kepri

Sejumlah kendaraan di Batam yang hendak ke luar wilayah FTZ saat antre di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Kepulauan Riau - Membawa kendaraan bermotor keluar Batam, terutama dari kawasan bebas Batam, memerlukan persiapan yang lebih dari sekadar ongkos pengangkutan. Batam adalah daerah Free Trade Zone (FTZ), sehingga ada aturan khusus yang harus diikuti agar proses membawa kendaraan keluar Batam bisa berjalan lancar sesuai prosedur.

Berdasarkan keterangan dari pihak Bea Cukai Batam, bahwa kendaraan yang akan dibawa keluar Batam harus berfasilitas FTZ. Sebelum melakukannya, ada beberapa dokumen dan berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NPWP, BPKB, STNK, dan berkas lainnya seperti surat keterangan dari leasing, surat keterangan dari bank, surat kuasa, dan surat jual beli jika tangan kedua.

Selain itu, ada beberapa instansi yang harus didatangi saat melakukan pengurusan kendaraan bermotor dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean, yaitu Bea Cukai, kantor polisi, dan Samsat. Berikut prosedur pengurusannya:

  1. Datang ke kantor Bea Cukai Batam dan membawa kelengkapan dokumen. Di kantor Bea Cukai, Anda akan diminta mengambil E-billing.
  2. Datangi kantor polisi untuk membuat surat jalan kendaraan bermotor.
  3. Datangi lagi kantor Bea Cukai untuk menyerahkan semua dokumen yang ada ke bagian PPFTZ-01 manual.
  4. Kembalikan berkas pemeriksaan fisik ke bagian PPFTZ-01 manual.
  5. Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stam 'fasilitas FTZ' yang ada di STNK.
  6. Datang ke bank atau kantor pos untuk pembayaran pajak sesuai billing.
  7. Print form PPFTZ-01.
  8. Fotokopi berkas sebanyak 2 (rangkap), yaitu: KTP, NPWP, STNK, BPKB, bukti bayar, dan surat jalan.
  9. Masukkan berkas tersebut ke dalam map pink berlogo Bea Cukai.
  10. Pemeriksaan fisik kendaraan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea dan Cukai.

Prosedur ini mungkin terlihat rumit, namun diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibawa keluar Batam memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Bagi yang ingin membawa kendaraan bermotor keluar Batam, pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar prosesnya berjalan lancar dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews