Petugas Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Batam

Petugas Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Batam

Benih lobster yang akan diselundupkan dari Batam ke luar negeri. (Foto: dok. Bea Cukai)

Batam, Batamnews - Penyelundupan 60 ribu benih lobster digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri, Minggu (2/4/2023). Petugas menggagalkan penyelundupan ini saat melakukan Patroli Jaring Sriwijaya.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizky Baidillah mengatakan, benih lobster diangkut menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC) di Perairan Batam. 

"Ada 60 ribu benih lobster yang hendak diselundupkan menggunakan HSC, benih tersebut mencapai Rp 9 miliar," ujar Rizky, Senin (3/4/2023). 

Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa speedboat yang melakukan muat barang di pelabuhan tikus. 

Petugas yang menindaklanjuti laporan itu melakukan penyisiran di setiap titik lokasi perlintasan perairan. Hasilnya, speedboat tersebut berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. 

"Sekitar Pukul 06.30 WIB, kita amankan di Pulau Durian, selanjutnya kita tarik barang bukti ke dermaga Bea Cukai," sebutnya. 

"Setelah diperhitungkan sekitar 60 ribu benih Lobster berjenis pasir yang tak dilengkapi dengan dokumen yang sah," terangnya.

Rizky menambahkan bahwa benih Lobster tersebut langsung dilakukan pelepasan di Perairan Pulau Ngual yang disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan dan PSDKP Batam serta Marinir Batam. Dipilihnya lokasi tersebut dikarenakan lingkungannya masih bersih dan tidak tercemar.

"Kalau didiamkan lama-lama berbahaya, karena mungkin hanya bisa bertahan dalam hitungan jam sehingga kita lakukan pelepasan langsung," terangnya. 

Saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan benih Lobster tersebut, penyelundupan benih Lobster akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 2 dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 44 tahun 2009 dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 milliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews