Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Tiga tersangka ditahan Polres Karimun terkait penyelundupan PMI. (Foto: Edo/Batamnews)

Batamnews, Karimun - Tiga orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun. Mereka menjadi tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Tiga pelaku yang terlibat tersebut, mengirim calon PMI melalui pelabuhan tidak resmi yang berada di Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun.

Polisi yang mendapat informasi praktik ilegal tersebut mengamankan pelaku bersama dua calon PMI non prosedural.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan bahwa pengungkapan penggagalan pengiriman PMI non prosedural menuju Malaysia ini terjadi Rabu (29/03/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44).

“Anggota Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia dan pelaku H sebagai pelaku tekong kapal,” kata Gidion, Rabu (5/4/2023).

Untuk seorang pelaku lainnya, ditangkap bersama calon PMI yang berada di sebuah hotel di Karimun.

“Setelah kita lakukan pengembangan, kembali menangkap pelaku lainnya juga mengamankan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia,” ucap Gidion.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni boat Fiber 15 PK merk Yamaha, BBM untuk perjalanan, uang tunai, dan juga sepeda motor.

Untuk saat ini, pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Karimun dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” kata Gidion.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews